Masyarakat Aceh dilarang merayakan malam Tahun Baru

larangan terompet
LiputanPanas - Perayaan tahun baru dirayakan diseluruh dunia dengan meriah tak terkecuali di Indonesia. Namun keceriaan malam Tahun Baru tidak dapat dirasakan oleh masyarakat Aceh. Hal ini dikarenakan Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Aceh Barat Rachmad Fitri, telah mengeluarkan imbauan kepada warga untuk tidak merayakan malam pergantian tahun dengan kegiatan yang bersifat hura-hura karena dinilai bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Puluhan personel gabungan dari Polisi Syariat Islam (WH), Satpol PP, TNI, dan Polisi di Kabupaten Aceh Barat dikerahkan untuk melakukan razia terhadap penjual terompet, petasan, dan kembang api serta membubarkan warga yang berada di sejumlah lokasi pusat keramaian saat malam tahun baru.

Banyak pedagang yang mengaku rugi, padahal dagangan belum sempat terjual.

"Baru jam 9 malam sudah disuruh tutup, padahal dagangan kami masih banyak, gara-gara ditutup malam ini kami rugi, padahal kami biasanya tutup jam 1 pagi," keluh iwan, salah satu pedagang sate.
"Kita melakukan razia terhadap pedagang terompet, petasan, dan kembang api agar untuk menutup dagangan mereka," kata Abdul Razak, Kepala Satuan Operasi Wilyatul Hisbah, Kabupaten Aceh Barat, Minggu (1/1/2017) dini hari.

Menurut Razak, selain menutup seluruh dagangan para penjual teropet, mercon, dan kembang api yang berada di pusat kota Meulaboh, petugas juga membubarkan warga yang berada di lokasi pelabuhan Jety Meulaboh agar tidak menyambut malam pergantian tahun dengan kegiatan yang bersifat hura-hura dan bertentangan dengan nilai syariat Islam yang berlaku di Aceh.


src pic: okezone

Comments

Popular Posts